Saat ini, Lapan menjadi regulator dalam pelaksanaan seluruh kegiatan keantariksaan nasional. Selain melaksanakan tugas penelitian dan pengembangan di bidang kedirgantaraan, Lapan juga menjadi lembaga pemberi izin terhadap kegiatan keantariksaan. Hal ini disampaikan Kepala Lapan, Bambang S. Tejasukmana, dalam sambutannya saat acara sosialisasi internal undang-undang tentang keantariksaan, Selasa (13/08), di ruang Balai Dirgantara Lapan, Jakarta. Sosialisasi dihadiri Deputi Tekgan, Deputi Inderaja, Deputi Sains, Sekretaris Utama, serta pegawai Lapan di lingkungan Sestama, Pusjigan, dan Inspektorat.
Tahun ini, Lapan berhasil menyelesaikan Undang-Undang Tentang Keantariksaan No 21 Tahun 2013. UU ini menjadi dasar seluruh kegiatan keantariksaan nasional. UU tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada tanggal 9 Juli 2013. Dalam pelaksanaan kegiatannya, selain UU keantariksaan, Lapan sebelumnya mengacu pada UU Penerbangan dan UU Telekomunikasi. Kini, ada tiga UU yang menjadi aspek legal dari pelaksanaan kegiatan Lapan.
Menurut Sekretaris Utama Lapan, Sri Kaloka Prabotosari, Undang-Undang Keantariksaan memiliki 19 bab dan 105 pasal yang meliputi ketentuan umum mengenai definisi, tujuan, kedudukan antariksa, batasan-batasannya, dan keberlakuan undang-undang keantariksaan. UU ini juga membahas pelaksanaan, penyelenggaraan, pembinaan, keamanan, dan sanksi.
Diatur juga dalam UU ini proses pendaftaran dalam pelaksanaan kegiatan keantariksaan, kerja sama internasional yang mencakup peningkatan penguasaan teknologi, alih teknologi, dan peningkatan kapasitas SDM. Terdapat pula hal mengenai tanggung jawab dan ganti rugi, pendanaan, dan peran serta kegiatan keantariksaan.
Peranan UU salah satunya adalah melindungi negara dari dampak negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan, misalkan apabila suatu negara menyelenggarakan peluncuran roket atau satelit yang mengakibatkan kerugian, undang-undang ini memberikan perlindungan hak dan kewajibannya atas dampak tersebut. Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, tidak ada sebuah negara pun yang bisa mengklaim kepemilikannya.
Kegiatan keantariksaan meliputi sains antariksa, penginderaan jauh, penguasaan teknologi kedirgantaraan, peluncuran dan kegiatan komersial keantariksaan. Dalam pelaksanaan kegiatan keantariksaan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta dapat meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan.
Selanjutnya, Lapan harus menindaklanjuti turunan dari undang-undang keantariksaan, yakni membuat peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan lembaga terhadap amanat UU ini. Waktu pengerjaannya paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini ditetapkan.
Hal penting dalam pelaksanaan UU ini, menurut Kepala Lapan yakni semakin diperkuatnya tugas dan eksistensi Lapan. Untuk itu, dalam suasana ramah tamah, Kepala Lapan mengimbau kepada pegawai Lapan untuk terus giat bekerja keras dan meningkatkan kualitas mutu pekerjaan sebagai nilai tambah.
Tahun ini, Lapan berhasil menyelesaikan Undang-Undang Tentang Keantariksaan No 21 Tahun 2013. UU ini menjadi dasar seluruh kegiatan keantariksaan nasional. UU tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada tanggal 9 Juli 2013. Dalam pelaksanaan kegiatannya, selain UU keantariksaan, Lapan sebelumnya mengacu pada UU Penerbangan dan UU Telekomunikasi. Kini, ada tiga UU yang menjadi aspek legal dari pelaksanaan kegiatan Lapan.
Menurut Sekretaris Utama Lapan, Sri Kaloka Prabotosari, Undang-Undang Keantariksaan memiliki 19 bab dan 105 pasal yang meliputi ketentuan umum mengenai definisi, tujuan, kedudukan antariksa, batasan-batasannya, dan keberlakuan undang-undang keantariksaan. UU ini juga membahas pelaksanaan, penyelenggaraan, pembinaan, keamanan, dan sanksi.
Diatur juga dalam UU ini proses pendaftaran dalam pelaksanaan kegiatan keantariksaan, kerja sama internasional yang mencakup peningkatan penguasaan teknologi, alih teknologi, dan peningkatan kapasitas SDM. Terdapat pula hal mengenai tanggung jawab dan ganti rugi, pendanaan, dan peran serta kegiatan keantariksaan.
Peranan UU salah satunya adalah melindungi negara dari dampak negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan, misalkan apabila suatu negara menyelenggarakan peluncuran roket atau satelit yang mengakibatkan kerugian, undang-undang ini memberikan perlindungan hak dan kewajibannya atas dampak tersebut. Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, tidak ada sebuah negara pun yang bisa mengklaim kepemilikannya.
Kegiatan keantariksaan meliputi sains antariksa, penginderaan jauh, penguasaan teknologi kedirgantaraan, peluncuran dan kegiatan komersial keantariksaan. Dalam pelaksanaan kegiatan keantariksaan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta dapat meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan.
Selanjutnya, Lapan harus menindaklanjuti turunan dari undang-undang keantariksaan, yakni membuat peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan lembaga terhadap amanat UU ini. Waktu pengerjaannya paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini ditetapkan.
Hal penting dalam pelaksanaan UU ini, menurut Kepala Lapan yakni semakin diperkuatnya tugas dan eksistensi Lapan. Untuk itu, dalam suasana ramah tamah, Kepala Lapan mengimbau kepada pegawai Lapan untuk terus giat bekerja keras dan meningkatkan kualitas mutu pekerjaan sebagai nilai tambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar