Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang bertugas untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan serta pemanfaatan industri pertahanan nasional.
Pembentukan KKIP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2013, terdiri atas Presiden sebagai ketua, Menteri Pertahanan (ketua harian), Menteri Badan Usaha Milik Negara (wakil ketua harian).
KKIP juga beranggotakan Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menristek, Mendikbud, Menkominfo, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, dan Kapolri.
Berdasarkan Perpres, KKIP bertugas merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri pertahanan. Selain itu, juga berwewenang menyusun sekaligus membentuk rencana induk industri pertahanan jangka menengah dan panjang.
Seperti dilansir lama Sekretariat Kabinet, KKIP juga berkewajiban untuk mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan, dan menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan serta keamanan.
Selain iut, KKIP juga bertugas menjalin kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan, serta merumuskan kebijakan pendanaan dan pembiayaan industri pertahanan.
Pembentukan KKIP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2013, terdiri atas Presiden sebagai ketua, Menteri Pertahanan (ketua harian), Menteri Badan Usaha Milik Negara (wakil ketua harian).
KKIP juga beranggotakan Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menristek, Mendikbud, Menkominfo, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, dan Kapolri.
Berdasarkan Perpres, KKIP bertugas merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri pertahanan. Selain itu, juga berwewenang menyusun sekaligus membentuk rencana induk industri pertahanan jangka menengah dan panjang.
Seperti dilansir lama Sekretariat Kabinet, KKIP juga berkewajiban untuk mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan, dan menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan serta keamanan.
Selain iut, KKIP juga bertugas menjalin kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan, serta merumuskan kebijakan pendanaan dan pembiayaan industri pertahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar